top of page

Sarden dan Tuna Kaleng menjadi SNI Wajib

Standardisasi merupakan proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Di Indonesia, lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di Indonesia disebut sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).


Pemberlakuan SNI di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok penerapan yaitu yang diberlakukan secara sukarela dan pemberlakuan secara wajib. Pemberlakuan SNI secara wajib diberlakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan dan kesiapan dunia usaha, kesiapan infrastruktur lembaga penilai kesesuaian dan beberapa aspek lainnya.


Pelaku usaha wajib memiliki sertifikat untuk SNI yang telah diberlakukan secara wajib terhadap barang, jasa, sistem atau proses. Hal ini berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan dan/atau mengimpor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Wajib membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan di wilayah Indonesia.


Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 3571/DJPDS/TU.210/V/2019 pada tanggal 9 Mei 2019 bahwa pemberlakuan SNI wajib untuk Tuna dan Sarden/Mackerel dalam kemasan kaleng ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2019. Produk yang sudah diproduksi dan beredar di pasaran sebelum tanggal tersebut masih dapat beredar hingga masa kadaluarsa habis. Namun produk yang diproduksi sejak tanggal 23 Juni 2019, diberlakukan SNI wajib yang ditandai dengan mencantumkan logo SNI, Kode tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa.


Pemberlakuan SNI wajib ini sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 58/PERMEN-KP/2016 berlaku efektif tanggal 23 Juni 2019. Yang disusul dengan surat Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu Nomor 949/SJ/PDS.310/IX/2017 tanggal 8 September 2017 perihal Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tuna dalam kaleng (SNI 8223:2016) dan SNI Sarden/Makerel dalam kemasan kaleng (SNI 8222:2016) secara wajib.


Referensi :

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam kemasan kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam kemasan kaleng secara wajib

  • Surat Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 949/SJ/PDS.310/IX/2017 tanggal 8 September 2017 perihal Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tuna dan SNI Sarden/Makerel dalam kemasan kaleng secara wajib.


Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Ask

Food Lab

Ask
Certification

bottom of page